"Ilegal atau tidaknya itu harus dilakukan audit, ada enggak yang salah dengan itu," ujar Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di Kemenkominfo, Selasa (14/11).
Semuel mencontohkan apabila sistem yang dimaksud tak berfungsi sama sekali maka bisa dipastikan ada yang tak beres dengan sistem tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat hal itu, Semuel tak bisa menyimpulkan apakah Sipol yang dikeluhkan 10 parpol tadi bermasalah atau tidak karena gangguan tak terjadi di semua parpol yang mendaftar.
Sesuai ketentuan di Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), sistem elektronik milik institusi pemerintah maupun swasta wajib didaftarkan ke Kemenkominfo.
Lihat juga:Kelemahan SIPOL Dimanfaatkan Parpol |
"Umpama sistem mereka kena serang, kita bisa bantu," katanya.
Semuel menyebut sudah mengabari KPU agar segera mendaftarkan Sipol ke pihaknya. Jika berjalan lancar, pendaftaran Sipol bisa berlangsung tiga hari saja.
Dari data yang Semuel paparkan, setidaknya ada 1.759 sistem elektronik milik yang sudah didaftarkan ke Kemenkominfo dari 691 instansi pemerintah di seluruh Indonesia.
"Ini momen yang tepat agar lembaga negara yang punya sistem elektronik segera mendaftarkannya," pungkas Semuel. (eks)