“Data center tidak harus ada di sini, tetapi access point-nya harus ada di sini paling tidak satu,” ujarnya saat ditemui di acara “Business Transformation Through Technology” di Pacific Place, Jakarta, Kamis (23/11).
Fungsinya agar data ini bisa diakses dari dalam negeri tanpa perlu meminta otorisasi pemerintahan negara lain untuk mengakses data tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang itu sudah nggak jaman lagi data center, jamannya cloud service. Data center bisa di mana saja," tandasnya.
OTT Mesti Terdaftar
Menurut Sammy, para penyedia layanan digital (OTT - over the top) masuk dalam kategori data dengan risiko tinggi. Sehingga pemerintah membebaskan mereka untuk menyimpan data yang terkait dengan Indonesia di mana saja.
"OTT masuk kategorinya risiko tinggi, jadi dia boleh aja datanya ditaruh di mana saja tapi saat dibutuhkan, aparat hukum kita bisa menjangkau,” ujarnya.
Selain itu, para penyelenggara layanan digital seperti Twitter, Google, Facebook dan kawan-kawan itu juga diwajibkan untuk mendaftarkan diri.
Pemerintah yakin kebijakan ini cukup efektif. Sebab, menurut Sammy ketika banyak pengguna Indonesia yang menjadi pelanggan OTT tertentu, mau tak mau mereka akan menempatkan perangkat fisiknya di Indonesia.
"Konsep cloud itu nanti pada akhirnya, data akan ditaruh di mana data itu sering diakses. Sekarang kalau pengaksesnya banyakan di Indonesia, efisien mana menaruhnya di Indonesia (atau) di sana?" tandasnya.
Revisi mengenai peraturan pusat data ini disebut Sammy sudah rampung hanya saja masih dalam tahap harmonisasi. Penyelesaiannya termasuk molor karena seharusnya peraturan ini sudah selesai dan diimplementasikan sebelum Oktober 2017.