Kedelapan sektor strategis dikategorikan berdasarkan sifatnya yang sangat penting dan tidak boleh memiliki potensi kebocoran.
"Kominfo sudah mengidentifikasi 8 sektor strategis, yaitu pemerintahan, ketahanan, keuangan, kesehatan, ESDM, transportasi, TIK, dan ketahanan pangan," kata pria yang akrab disapa Sammy ini dalam sambutannya di Balai Sidang Jakarta, Rabu (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Bitcoin Ditolak, Blockchain Dirangkul |
Dengan berlakunya revisi PP 82 nanti, data yang diklasifikasikan sebagai data risiko tinggi dan rendah tidak harus meletakkan pusat data dan datanya di Indonesia. Data risiko tinggi ini termasuk data-data sensitif pengguna layanan telekomunikasi, sementara data risiko rendah merupakan data yang bebas diakses publik.
Menkominfo Rudiantara membenarkan bahwa peraturan ini masih dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham agar tidak terjadi tumpang tindih saat memasuki tahap implementasi. Belum diketahui kapan revisi tersebut akan mulai dijalankan.
"Setahu saya sekarang sedang harmonisasi di Kemenkumham," kata Rudi singkat saat ditanyai CNNIndonesia.com di kesempatan yang sama. (evn)