Hal ini disebutkan dalam sebuah dokumen yang masih berbentuk draf dalam tahap beta.
Draf tersebut merupakan versi pembaharuan yang kesebelas dari International Classification of Disease (ICD). ICD sendiri adalah panduan standar diagnostik untuk tujuan epidemiologi, manajemen kesehatan dan klinis milik WHO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:FOTO: Tren Game e-Sport Menjamur di China |
Draf tersebut menjelaskan sedikitnya tiga karakteristik mereka yang mengalami gangguan bermain game, yaitu tidak dapat mengendalikan kebiasaan bermain game, memprioritaskan game di atas kepentingan lainnya serta tidak berhenti bermain game meski menyadari dampak negatifnya.
Seseorang dapat dikategorikan sebagai penderita gaming disorder jika candu terhadap game sudah benar-benar mengganggu hubungan interpersonal serta area kehidupan lainnya, seperti sekolah atau pekerjaan.
Lihat juga:Buta Warna Pun Berhak Main Game |
Perilaku menyimpang ini sudah berlangsung sekitar 12 bulan untuk bisa dikategorikan sebagai kelainan mental, seperti disebutkan Fortune.
Gangguan perilaku tersebut tidak hanya terjadi pada penggila game. Ciri-ciri serupa juga ditemui pada mereka yang kecanduan judi, akohol, mariyuana, kafein, atau nikotin.
Perdebatan
Dalam komunitas psikologi, kecanduan game masih diwarnai dengan perdebatan. Meski telah dinyatakan sebagai gangguan kesehatan mental oleh American Psychiatric Disorder, namun klasifikasi ini masih harus membutuhkan penelitian yang lebih mendalam.
Mengurangi stress, meningkatkan kemampuan menyelesaikan masalah serta meningkatkan koordinasi fisik, seperti koordinasi antara mata dengan tangan adalah hal-hal positif yang dapat dipelajari melalui game.
Selain itu, virtual reality (VR) sebagai teknologi yang digunakan dalam game juga memberi dampak baik bagi terapi yang bersifat psikologis. (eks/sat)