Namun, menyensor konten yang ada di media sosial bukanlah kewenangan Kominfo. Melainkan jadi tugas dari penyelenggara sistem elektronik (PSE), alias si pemilik layanan media sosial atau aplikasi lainnya itu sendiri.
Untuk itu, pemerintah telah membuat kesepakatan dengan penyelenggara media sosial (medsos) terkait. Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kemenkominfo Teguh Arifiyandi menyatakan ada sembilan media sosial yang sudah mereka gandeng untuk menangkal konten negatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daru sembilan layanan PSE yang disebut, empat diantaranya memang menyediakan layanan media sosial, seperti Facebook, Google, Instagram, dan Twitter. Sementara sisanya adalah penyedia layanan perpesanan.
Kolaborasi pemerintah dengan media sosial terkait berupa prioritas laporan, yang artinya setiap aduan pemerintah dijanjikan bakal ditangani pertama ketimbang aduan pengguna lainnya.
Dengan kemampuan identifikasi mesin crawling yang cepat, Teguh memperkirakan konten negatif di media sosial bisa ditarik dalam kurun lima menit dan paling lama tiga jam.
"Bisa juga terjadi seperti itu," imbuh Teguh.
Itu sebabnya dalam proses akhir penapisan menggunakan mesin crawling ini, Kemenkominfo mengandalkan peran manusia sebagai verifikator.
Konten negatif di media sosial salah satu yang paling merepotkan bagi pemerintah. Sifat penyebarannya yang cepat, literasi digital masyarakat yang belum mapan, dan komitmen media sosial dalam memerangi konten terlarang cukup membikin pemerintah kewalahan.
Contoh terbaik adalah bagaimana informasi hoaks yang ramai mengisi beranda media sosial selama masa pemilihan umum, entah itu pilkada maupun pilpres. (eks)