Spotify dituntut Rp21,6 trilun (US$ 1,6 miliar) dalam gugatan yang diajukan pada 29 Desember lalu. Mereka menuduh pelanggaran hak cipta yang dilakukan Spotify karena menggunakan ribuan lagu Wixen tanpa lisensi yang layak.
"Spotify telah membangun bisnis bernilai miliaran dolar berkat penulis lagu dan penerbit yang musiknya digunakan oleh Spotify yang dalam banyak kasus tidak mendapatkan dan membayar lisensi yang diperlukan," demikian isi gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibatnya, ketika Spotify telah menjadi perusahaan bernilai miliaran dolar, penulis lagu dan penerbit mereka, seperti Wixen, belum dapat merasakan kesuksesan Spotify secara adil dan benar, karena Spotify dalam banyak kasus menggunakan musik mereka tanpa lisensi dan tanpa kompensasi," demikian isi gugatan tersebut.
Sayangnya penyelesaian itu, menurut Wixen "tidak cukup memberi kompensasi kepada Wixen atau penulis lagu yang diwakilinya", seperti dikutip TechCrunch (3/1).
Dalam penyelesaian itu, Spotify mengaku gagal mendapatkan lisensi undang-undang yang diperlukan untuk mereproduksi dan/atau mendistribusikan komposisi musik pada platformnya. (eks)