Alasan Oscar menerima keputusan BI didasari oleh pelbagai faktor.
Salah satunya adalah datang dari pemahaman bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran sah di Indonesia. Oscar juga memaklumi upaya pemerintah yang berniat mendongkrak nilai rupiah agar semakin kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah kita cukup cerdas kok. Makanya mereka cuma melarang Bitcoin sebagai alat pembayaran karena itu risiko moneter yang ingin mereka tangkal. Mereka membiarkan teknologi ini berkembang," jelas Oscar ketika ditemui di kantornya di bilangan Kuningan, Kamis (1/4).
Dalam kesempatan yang sama, Oscar menilai Bitcoin tak tepat disebut sebagai mata uang digital. Ia cenderung menyamakan cara kerja Bitcoin dengan sistem pembayaran Visa dan MasterCard yang sudah dikenal di seluruh dunia.
Oscar mencontohkan Microsoft yang sudah lama memakai Bitcoin sebagai alat transaksi.
Dalam prosesnya, Bitcoin dari konsumen akan dikonversi dalam mata uang dolar AS di pasar aset digital melalui jasa perusahaan pihak ketiga. Ketika konversi rampung, uang itu akan diterima oleh Microsoft sebagai pembayaran resmi dari konsumen.
"Kalau (proses) ini dijadikan Visa dan MasterCard, orang enggak akan ribut."
Sederhananya, Oscar menekankan bahwa Bitcoin adalah protokol, bukan bentuk mata uang digital. Dan ketika suatu negara melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran, Bitcoin secara otomatis akan melibatkan mata uang setempat.
BI selaku pemilik otoritas tertinggi di dalam negeri masih dalam pendiriannya melarang Bitcoin sebagai alat pembayaran sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Nilai tukar Bitcoin sendiri masih terbilang sangat tinggi. Laman Bitcoin Indonesia ketika tulisan ini dibuat menunjukkan 1 Bitcoin bernilai Rp222 juta. (asa)