Sudah sepatutnya setiap pengemudi mematuhi aturan lalu lintas, mulai dari rambu-rambu sampai larangan tidak melakukan aktivitas apapun sembari mengemudi. Sebab, kebiasan mengemudi yang tidak baik bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
Namun faktanya, cukup banyak pengemudi yang asyik bernyanyi dengan aplikasi smartphone saat menyetir. Ini sangat berbahaya karena terlalu asyik melihat ke layar smartphone yang bisa memecah konsentrasi pengemudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika bersenandung hanya untuk menghilangkan fatigue (keletihan) tidak masalah. Tetapi kalau fokus bernyanyi sangat berbahaya. Saya khawatir konsentrasi dari pengemudi akan terganggu. Menyanyi itu full time job, tidak bisa part time atau bisa dibilang sebagai kerja tambahan. Jadi cari waktu yang tepat untuk bernyanyi," kata Jusri kepada CNNIndonesia.com.
Lihat juga:Tips Aman Berkendara Sebagai Penumpang Motor |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Lihat juga:Arab Saudi Izinkan Perempuan Mengemudi |