Jakarta, CNN Indonesia -- Sedikitnya 89 Wajib Pajak (WP) di kawasan Jakarta Utara diduga mengemplang pajak mobil mewah macam Rolls Royce hingga Ferrari dengan nilai Rp2,78 miliar.
Data yang diperoleh CNNIndonesia.com dan telah diperbaharui per 15 Januari 2018 pukul 08.00 WIB itu menunjukkan nilai total tunggakan pajak mobil mewah tersebut mencapai Rp2,78 miliar.
Sumber di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyatakan sebagian WP memiliki mobil mewah macam Rolly Rocye, Ferrari, Lamborghini hingga Bentley. Dia menuturkan sebagian WP yang diduga tak bayar pajak itu sudah ada yang mencapai 5 tahun lamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ada 89 WP, baik perorangan maupun badan usaha yang menunggak. Jumlahnya mencapai Rp2,78 miliar,” kata sumber tersebut kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/1). “Lima tahun paling lama (menunggak).”
Mobil mewah lain dalam daftar itu adalah BMW, Cadillac, Lexus, Mercedes-Benz, hingga Porsche. Dia menuturkan ada tren dugaan perubahan nama pemilik mobil sebenarnya kepada orang lain dan menjadi milik badan usaha.
Sumber itu juga menuturkan tren itu terjadi ketika pemerintah daerah menerbitkan aturan tentang pajak progresif melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
“Trennya dalam 2 tahun terakhir karena ada pajak progresif untuk perorangan,” kata dia.
Walaupun demikian, dia juga menyebutkan sedikitnya 11 WP sudah membayar pajak mobil mewahnya yang mencapai Rp318 juta. Mobil mewah itu terdiri dari Bentley, Lexus, Mercedes-Benz hingga Porsche.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengumumkan sedikitnya 1.293 mobil mewah yang pajaknya tak dibayarkan hingga akhir tahun lalu.
Kendaraan yang menunggak per Desember 2017 adalah kendaraan penumpang sebanyak 744 unit dengan tunggakan sebesar Rp26,1 miliar. Sementara itu, kendaraan atas nama perusahaan dan badan 549 kendaraan dengan nilai Rp18,8 miliar.
Dijelaskan bahwa pengemplang pajak kendaraan didominasi dari daerah Jakarta Selatan sebanyak 228 unit, dan mencapai 116 unit pengemplang pajak ber-STNK Jakarta Barat. Sementara dari Jakarta Utara (140 unit), Jakarta Pusat (117 unit) dan Jakarta Timur (93 unit).
(asa)