Alasan Pengurusan BPKB Hilang 'Boros' Waktu Berbulan-bulan

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Jumat, 02 Feb 2018 15:21 WIB
Bikin BPKB duplikat memakan waktu hingga enam bulan yang melelahkan. Kepolisian menyebut hanya sampai tiga bulan.
Bikin BPKB duplikat memakan waktu hingga enam bulan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah syarat kendaraan bermotor legal di Indonesia. Bagi pemilik mobil atau motor yang merasa kehilangan buku tersebut agar segera melakukan duplikat BPKB sesuai aturan kepolisian.

Namun dalam prosesnya, membuat BPKB duplikat memerlukan waktu sampai berbulan-bulan yang cukup melelahkan, seperti dirasakan Seno.

Ia mengaku mengurus BPKB-nya yang hilang sangat 'membuang' waktu hingga enam bulan sampai BPKB duplikat keluar.
"Segala pengurusan (administratif) itu memakan waktu sekitar tiga bulan dan itu tidak langsung jadi. Sampai keluar BPKBnya butuh waktu lagi, nunggu sekitar tiga bulan lagi," kata Seno saat berbincang dengan CNNIndonesia.com di Jakarta, Jumat (2/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu alih-alih ingin menekan biaya dalam pembuatan duplikat BPKB, Seno justru harus mengeluarkan kocek lebih saat pembuatan BPKB duplikat mobilnya. Biaya itu sendiri meliputi biaya tetek bengek saat pengurusan, mulai dari biaya bensin, parkir, fotocopi dan lain-lain yang totalnya hingga jutaan rupiah.

Diberitakan sebelumnya bahwa lama waktu untuk pembuatan duplikat BPKB sekitar dua sampai tiga bulan dan memakan biaya tak lebih dari Rp500 ribu, sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk roda dua Rp225 ribu dan roda empat Rp375 ribu.
"Ya iyalah, ke sana ke sini saja kan itu untuk ngurus semua butuh biaya, tetapi oke tidak apa-apa. Tapi sayangnya kenapa bisa sampai selama gitu," kata Seno.

Menanggapi kondisi ini, Perwira Administrasi Tata Usaha Seksi BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Pratman mengakui, bahwa memang dalam membuat BPKB duplikat setelah kehilangan memakan waktu relatif lama.

Itu menurutnya, waktu banyak terbuang dikarenakan pengurusan beberapa tahap hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian.
"Jadi itu tergantung orangnya (pemohon) juga mau ngerjain langsung, mondar-mandir ke sana-sini, ke Samsat, ke media lalu kantor polisi. Jadi itu yang makan waktu cukup lama, belum lagi kami harus cari arsip yang jumlahnya tidak terhitung," tegas Iptu Pratman.

Iptu Pratman menegaskan dalam membuat BPKB duplikat secara resmi, kepolisian juga harus berhati-hati. Sebab, BPKB menjadi surat penting untuk menentukan legalitas suatu kendaraan.

"Nah itu juga sekalian ngasih waktu, siapa tahu BPKB tiba-tiba ketemu, setelah diiklankan. Jangan sampai BPKB lama udah diblokir eh ujung-ujungnya malah ketemu," tutup Iptu Pratman. (mik)
ARTIKEL
TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER