"Nggak pengaruh kok karena nomor dan pulsa itu sama-sama penting. Kalau ada yang beli handphone baru mereka tetap akan beli nomor baru, atau kalau sudah punya nomor ya pakai nomor mereka untuk dimasukkan ke handphone karena ya sama-sama harus registrasi kan," ujar salah satu penjual yang berbincang dengan CNNIndonesia.com pada Jumat (2/2).
Hal itu juga diamini oleh penjual di toko lain yang kami temui. Menurut para penjaga konter tersebut, masyarakat sudah memahami bahwa kebijakan itu dikeluarkan oleh Kominfo dan sepatutnya dipatuhi jika tak ingin nomor mereka terblokir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal cara registrasi, para pembeli kartu perdana di konter biasa kebanyakan lebih suka melakukan registrasi sendiri atau di rumah. Sebab, data yang mereka masukkan untuk mendaftar tergolong penting.
Penjual kartu perdana lainnya menambahkan bahwa konter-konter saat ini tidak bisa lagi meregistrasikan kartu sembarangan. Sebab, hanya tiga kartu yang bisa diregistrasikan dengan satu nomor KTP.
"Nggak bisa kami bantu registrasikan seperti dulu. Karena keterbatasan itu," kata dia.
Kendati demikian, penjual pulsa atau kartu perdana di gerai, experince zone atau konter yang bekerja sama dengan operator atau justru milik operator langsung rupanya memiliki pengalaman yang berbeda. Mereka sering dimintai tolong oleh para pelanggan untuk meregistrasikan kartu SIM.
Sebelumya, KNCI sempat mengungkap bahwa gerai pulsa yang punya kerjasama dan cip khusus dari operator bisa langsung melakukan registrasi ke sistem tanpa melewati cara biasa lewat SMS atau web yang disediakan operator.
Penjaga Toko Global di Ambassador juga mengatakan bahwa banyak pelanggan kartu SIM yang meminta bantuan toko-toko resmi untuk membantu registrasi. Biasanya, pelanggan sekaligus meminta kartu mereka diupgrade ke 4G.
"Banyak yang minta registrasi di sini asal mereka sudah menyiapkan foto KTP dan KK. Kita kebanyakan bantu sekalian yang mau ganti 4G, sekalian dan gratis juga. Galeri Indosat, GraPari juga seperti itu," ungkapnya.
Sebelumnya, distributor perangkat elektronik, kartu perdana, dan pulsa, PT MNKT menyebut bahwa pelaksanaan registrasi kartu prabayar tidak memengaruhi penjualan gerai pulsa.
Di sisi lain, asosiasi yang menaungi konter penjual pulsa dan prabayar, KNCI, menyebut anggota mereka mengalami penurunan penjualan perdana hingga 20 persen. Sementara penambahan pembelian pulsa tak sebanding dengan penurunan penjualan perdana tersebut.
Sementara itu, berdasarkan data dari Kominfo per Kamis, (1/2) pukul 09:15 WIB sebanyak 179,4 juta kartu SIM yang telah diregistrasi ulang. Total kartu prabayar yang beredar di Indonesia sendiri diperkirakan ada sekitar 360 juta kartu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI telah mewajibkan seluruh pengguna kartu SIM baik perdana maupun lama untuk melakukan registrasi dengan memasukkan nomor Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Kewajiban ini diberi tenggang waktu mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. (eks)