Hasil penelusuran CNNIndonesia.com, nyatanya ada cara khusus agar dalam mengurus hal tersebut menjadi lebih singkat dari biasanya. Sumber yang namanya tidak ingin disebutkan itu mengatakan, cara tersebut hanya bisa digunakan bagi pemohon BPKB duplikat yang punya rekanan di institusi kepolisian. Dengan begitu berkas pembuatan BPKB baru dapat lebih diprioritaskan.
"Ya harus diselip-selipkan (berkasnya). Berkas tersebut harus dipegang sendiri, tidak berbarengan (dengan pemohon lain)," kata sumber.
Lihat juga:Waktu dan Biaya Membuat BPKB Duplikat |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Ia menjelaskan dengan mengandalkan seseorang, biaya yang dikeluarkan tetap sama sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya duplikat BPKB untuk kendaraan roda dua Rp225 ribu dan roda empat Rp375 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan, setiap pemohon harus ikut aturan yang sudah ada, atau tahap demi tahap hingga berkas dinyatakan lengkap. "Tidak ada itu (jasa orang dalam)," tegas Argo membantah rumor yang beredar.
Perwira Administrasi Tata Usaha Seksi BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Pratman sempat menyatakan bahwa membuat BPKB duplikat karena alasan hilang akan memakan waktu.
Itu menurutnya, waktu banyak terbuang dikarenakan masyarakat harus mempersiapkan berkas-berkas.
"Jadi tergantung pemohon, harus mondar-mandir ke sana-sini, ke Samsat, ke media lalu kantor polisi. Jadi itu yang makan waktu, belum lagi kami petugas samsat harus mencari arsip yang jumlahnya tidak terhitung," tutup Pratman. (mik)