Menurut Jongkie, pihaknya masih menunggu aturan pajak untuk mobil sedan. Tingginya pajak mobil sedan di Indonesia sudah sejak lama dikeluhkan APM (agen pemegang merek) mobil yang hingga kini belum mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
"Tanyakan saja (penghapusan pajak sedan) ke Kemenperin," kata Jongkie kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada target (kenaikan penjualan sedan), karena belum tahu kapan dan akan jadi berapa persen tarif PPnBMnya," jelas Djongkie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada aturan tersebut, mobil sedan atau station wagon dengan motor bakar nyala kompresi atau cetus api dikenakan PPnBM 30 persen. Sedangkan kendaraan penumpang selain sedan dan station wagon dikenakan PPnBM 10 sampai dengan 20 persen.
Lebih jauh, mengenai berapa jumlah permintaan dalam kajian harmonisasi pajak itu Jongkie masih enggan menyebutkan. Begitu juga, saat ditanya apa ada kemungkinan seluruh pajak sedan saat ini bakal dihapuskan.
Sebagai informasi, dalam data wholesales atau dari pabrik menuju dealer penjualan sedan di dalam negeri memang terpantau kian memburuk. Selama 2017, sedan hanya menyumbang tiga persen dari total keseluruhan penjualan mobil di Indonesia. Selama 2017, total penjualan sedan sebanyak 9.060 unit, atau turun sekitar 34 persen dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 13.928 unit. (mik)