Transaksi digital antar negaralah yang akan disasar oleh pajak barang dan jasa di negara itu. Sementara Indonesia, Thailand, dan Malaysia masih mempertimbangkan soal penerapan pajak.
Pertumbuhan pesat ritel online seperti Lazada dan Amazon disebut-sebut menjadi motor bagi pemerintah negara-negara Asia Tenggara untuk menyamakan peraturan antara pemain ritel online dengan offline.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Meneropong Awan Mendung di Industri Ritel |
Ia juga menilai penerapan pajak untuk e-commerce di Singapura akan menginspirasi pemerintah negara Asia Tenggara lainnya untuk memberlakukan hal serupa.
Langkah serupa tengah dilakukan oleh pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan baru terkait pelaku ritel online.
Indonesia, Thailand, Malaysia
Ia juga mengatakan adanya nilai pajak yang lebih rendah guna melindungi pelaku usaha kecil dan menengah yang memasok sebagian besar pelaku usaha yang baru dikenakan pajak.
Tahun lalu, pemerintah Indonesia juga berniat untuk mengenakan pajak bagi pelaku bisnis online lewat pemanfaatan data pembayaran transaksi melalui gerbang pembayaran nasional (National Payment Gateway/NPG) yang akan dipantau oleh Bank Indonesia (BI) yang akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sementara Thailand dan Malaysia juga mempertimbangkan hal serupa. Departemen Pendapatan Thailand menyebut bahwa pajak e-commerce yang diusulkan akan penamah pajak tahunan hingga 15 persen. Pajak dikenakan untuk e-commerce yang domain terdaftar di Thailand, menggunakan sistem pembayaran bath, dan transfer dalam negeri.
Sementara di Malaysia, Departemen Bea Cukai tengah membicarakan soal penerapan pajak untuk pemain e-commerce asing. Meski sudah dibicarakan berbulan-bulan, namun rencana itu belum terealisasi. Analis BMI Research memperkirakan Malaysia akan mengikuti Singapura dengan memberi pungutan 6 persen pada pedagang online. (sat/eks)