Hal itu sesuai dengan kesepakatan rapat 12 Februari 2018 yang menyatakan bahwa hasil kustomisasi dashboard diserahkan kepada Kementerian Perhubungan pada hari ini.
Kementerian Perhubungan sebelumnya menerangkan bahwa dashboard tersebut berfungsi untuk memantau berapa jumlah armada mitra aplikator di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini berkaitan dengan batasan armada yang diizinkan beroperasi dalam satu wilayah atau biasa dikenal sebagai kuota.
"Hari ini surat hasil finalisasi digital dashboard ... telah saya kirimkan kepada Dirjen Perhubungan Darat, dilampiri petunjuk atau manual serta kode otorisasi akses untuk Ditjen Hubdat dan beberapa Dinas Perhubungan Provinsi, ujar Semmy dalam rilis pers, Selasa (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasbor ini tampaknya masih dalam tahap awal dan akan terus dikembangkan dan dimutakhirkan.
Tak ada Data Pribadi
Semmy juga menerangkan bahwa versi dashboard kali ini, Kominfo tidak menampilkan data nomor telepon pengemudi untuk melindungi data pribadi mereka.
Dashboard digital dibuat berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau angkutan sewa khusus atau biasa disebut aturan taksi online.
(asa)