Lima perwakilan mereka yang diketuai April Baja menemui Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Presiden Joko Widodo melalui teleconference.
Dalam pertemuan tersebut, Aliando menyampaikan tujuh poin tuntutan yang berkaitan dengan penolakan mereka terhadap aturan tentang Angkutan Sewa Khusus itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Aliando menolak digolongkan sebagai angkutan sewa umum dan sewa khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, meminta PM 108/2017 dibatalkan demi hukum karena bertentangan dengan UU UMKM, UU Lalu Lintas dan UUD 1945.
Keenam, mereka menganggap bentuk perlawanan pengemudi taksi online ini merupakan upaya taat hukum.
Ketujuh, Aliando menyatakan akan terus berjuang hingga Permenhub 108 dibatalkan. Mereka tak hanya telah melakukan aksi turun ke jalan namun juga mengambil upaya di jalur hukum.
Supir taksi online yang tertangkap belum mengantongi persyaratan Permenhub 108/2017 akan mendapat penindakkan. yang Permenhub 108/2017 sendiri mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2018.
Sebagai gantinya, pemerintah akan membentuk forum yang melibatkan seluruh pihak untuk menyusun kembali peraturan mengenai sopir taksi online di Indonesia. (eks)