Kebijakan registrasi nomor seluler prabayar telah dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018.
Menurut Ramli, setelah batas waktu pendaftaran akan dilakukan pemblokiran secara bertahap bagi pelanggan seluler yang tidak mendaftar. Dirjen PPI pun mengantisipasi lonjakan registrasi kartu SIM prabayar pada batas akhir pendaftaran.
"Masyarakat diimbau segera lakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Februari 2018 karena pada saat itu akan terjadi traffic luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," kata Ramli dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil," jelas Ramli.
2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di internet.
4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang. (asa)