Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan mengungkapkan cryptocurrency lebih pas dipandang sebagai komoditas.
Dia merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud. Sehingga regulasi yang saat ini ada belum cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mencontohkan Jepang sebagai negara yang paling baik dalam mengadopsi cryptocurrency. Negara lain di Eropa dan Amerika Serikat juga termasuk aktif dalam membuat peraturan baru mengenai hal ini. Sementara di Asia Tenggara, Oscar memandang belum ada satu negara pun yang membuat regulasi yang jelas.
Dia menjelaskan salah satu konsetrasi asosiasi yang tengah dibahas adalah posisi legal cryptocurrency di Indonesia.
"Saya rasa sudah orang sudah panggil kami. Hampir semua kementerian, semua regulator. Mereka manggil kami untuk minta masukan," ucap Oscar.