Jakarta, CNN Indonesia --
Kominfo mewajibkan seluruh pengguna jasa telekomunikasi seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang sebelum batas waktu akhir 28 Februari 2018. Registrasi bisa dilakukan sendiri melalui pesan singkat dengan batas maksimal tiga nomor untuk satu operator. Format registrasi ulang untuk pelanggan lama bisa melalui SMS dikirim ke 4444.
Jika registrasi melalui SMS gagal, pelanggan bisa mendatangi gerai resmi. Namun jika data NIK dan KK yang dimasukkan tidak cocok, pelanggan diharuskan mengurusnya terlebih dahulu ke Dukcapil.
Akan ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang hingga akhir Februari nanti. Mulai dari tidak bisa mengirim SMS dan melakukan panggilan telepon dalam jangka waktu sebulan pertama sejak batas akhir pendaftaran, hingga blokir total.