Rudiantara menuturkan setidaknya ada dua ancaman pidana yang dapat diterapkan untuk menjerat pelaku yakni melalui Undang Undang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Sisminduk) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang menyalahgunakan KK dan NIK ada dua yang dilanggar, Undang undang Sisminduk bisa kena dua tahun penjara. Lebih parah lagi kalau dikenakan Undang-undang ITE," kata Rudiantara di Jakarta, Rabu (7/3)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operator Seluler
"Operator juga tunduk terhadap peraturan. Kan ada data pascabayar, itu enggak diributin kok selama ini. Jadi enggak ada yang bocor."
Dia juga membantah telah terjadi kebocoran di level kementerian yang dipimpinnya terkait dengan data NIK maupun KK.
Sebelumnya, ada dugaan kebocoran data milik pelanggan kartu prabayar dalam proses registrasi. Kejadian itu dialami oleh Aninda Indrastiwi, pelanggan Indosat Ooredoo, yang menemukan NIK dan KK miliknya dipakai registrasi lebih dari 50 nomor seluler lain.
Terkait hal tersebut, Rudiantara mengaku sudah menghubungi Aninda melalui jajarannya dan sedang menyelesaikannya.
Sebelumnya, Aninda melaporkan pencurian identitasnya melalui Twitter kepada Indosat Oordeoo dan Kominfo. Deva Rachman, Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, membenarkan laporan tersebut kemarin dan berjanji akan mematikan nomor-nomor tak jelas di KK dan NIK korban. (asa)