Rudiantara juga meminta agar masyarakat tak memberi data pribadi pada badan yang tak memiliki otoritas dan mengembangkan kebiasaan mengganti PIN dan password untuk setiap akun yang dimiliki.
"Biasakan ganti password, biasakan ganti PIN, biasakan jangan memberikan fotokopi, atau informasi KK dan NIK kepada badan yang tidak memiliki otoritas," tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kesempatan yang sama, Menkominfo Rudiantara menerangkan bahwa pihaknya juga telah meminta pihak kepolisian untuk menindak pelaku penyalahgunaan NIK dan KK tersebut.
Sebelumnya, pria yang kerap disapa Chief RA itu menjelaskan bahwa setidaknya ada dua ancaman pidana yang dapat diterapkan untuk menjerat pelaku penyalahgunaan identitas yakni melalui Undang Undang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Sisminduk) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan UU Sisminduk, pelaku akan diganjar dua tahun penjara. Sementara, pelanggaran UU ITE memberikan ancaman penjara bahkan mencapai 12 tahun dan denda 2 miliar.
Tanggapan BSSN
Sementara itu, terkait penyalahgunaan NIK dan KK ini Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menilai pihaknya akan melakuan pengamanan untuk memastikan tidak ada kebocoran data dari sisi sistem.
Jika terjadi kebocoran, Djoko meyakini bahwa kemungkinan besar penyebabnya adalah peretasan. Hal itu dinilainya sangat berbahaya terutama di masa menjelang tahun politik.
"Karena kemungkinan besar terjadinya kebocoran ini adalah karena terjadi peretasan-peretasan atau barangkali kebocoran-kebocoran yang saya sendiri juga belum tahun pasti sehingga diretasnya nggak kira-kira di luaran sana dan yang protes juga ribuan. Hal ini sangat berbahaya. Untuk itu, kita juga bekerjasama dengan berbagai pihak," tuturnya. (eks)