Studi yang dilakukan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) terhadap 88 negara terkait registrasi kartu SIM, hanya 23 negara yang memiliki kewajiban registrasi. Studi ini pun menunjukkan dari 57 negara yang memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, hanya enam negara yang memiliki kewajiban registrasi kartu SIM.
Sedangkan dari 31 negara yang belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, delapan negara di antaranya memiliki kewajiban registrasi kartu SIM, salah satunya Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya telah mengeluarkan Permenkominfo Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Sayangnya, kompleksitas pengumpulan data membuat sulitnya menjadikan Permenkominfo sebagai rujukan perlindungan.
Wahyudi menanggapi situasi tersebut dengan merekomendasikan agar pemerintah, terutama Kominfo dan Kemendagri melakukan proses investigasi menyeluruh atas dugaan terjadinya kebocoran data pribadi.
"Secara teknis, Kemenkominfo meninjau kembali mekanisme perlindungan data pribadi yang telah direkam dalam proses registrasi SIM Card, dengan standar minimal mengacu pada Permenkominfo 20/2016. Selain itu juga pemerintah harus secara konsisten menerapkan dan mengawasi implementasi dari Permenkominfo tersebut," paparnya.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menyebut kemungkinan bocornya NIK dan KK tersebut karena banyaknya foto kartu keluarga yang bocor di Internet. Menurutnya, gambar-gambar tersebut telah beredar sejak sebelum masa registrasi dimulai. Sehingga, tak akan sulit bagi pelaku untuk memberikan identitas orang lain secara gratis.
"Intinya ini (gambar) sudah ada di Internet berseliweran di mana-mana karenanya saya imbau masyarakat jangan sembarangan memberikan fotokopi apalagi berwarna kepada siapa pun yang tidak berwenang," imbuhnya.
(eks)