Kemenhub menentukan batas kapasitas powerbank dalam satuan daya per jam (watt-hour/Wh). Padahal kapasitas daya di powerbank yang beredar lebih sering ditemui dalam satuan miliampere-hour (mAh).
Aturan resmi pemerintah mengizinkan powerbank berdaya 100 Wh ke bawah. Untuk yang berdaya 100 Wh - 160 Wh, powerbank harus mendapat persetujuan dari maskapai. Lebih dari 160 Wh, dapat dipastikan otoritas bandara maupun maskapai tak akan mengizinkannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:9 Aturan Membawa 'Powerbank' dalam Pesawat |
Kalikan kedua angka tersebut maka kita tahu powerbank A punya besaran daya 38,5 Wh, dengan kata lain masih jauh di bawah batas toleransi tertinggi Kemenhub sebesar 160 Wh.
Peraturan itu sudah berlaku sejak 9 Maret 2018 dan ditujukan untuk setiap maskapai penerbangan dalam negeri dan luar negeri di atau dari wilayah Indonesia.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan," kata Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, dalam pernyataan resmi. (evn)