Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perubungan Udara sudah menetapkan aturan baru mengenai powerbank yang bisa dibawa ke dalam pesawat terbang. Berikut adalah cara mengetahui batas kapasitas powerbank yang diizinkan oleh Kemenhub.
Kemenhub menentukan batas kapasitas powerbank dalam satuan daya per jam (watt-hour/Wh). Padahal kapasitas daya di powerbank yang beredar lebih sering ditemui dalam satuan miliampere-hour (mAh).
Aturan resmi pemerintah mengizinkan powerbank berdaya 100 Wh ke bawah. Untuk yang berdaya 100 Wh - 160 Wh, powerbank harus mendapat persetujuan dari maskapai. Lebih dari 160 Wh, dapat dipastikan otoritas bandara maupun maskapai tak akan mengizinkannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya di tiap powerbank, di samping besaran mAh, terdapat besaran tegangan dalam satuan voltase. Misal suatu powerbank A punya daya 10.000 mAh (dikonversi ke dalam satuan Ah menjadi 10 Ah) dengan tegangan 3,85 V.
Kalikan kedua angka tersebut maka kita tahu powerbank A punya besaran daya 38,5 Wh, dengan kata lain masih jauh di bawah batas toleransi tertinggi Kemenhub sebesar 160 Wh.
Dengan asumsi setiap powerbank punya tegangan rata-rata 5 V, maka kapasitas powerbank yang bisa ditoleransi oleh otoritas bandara berkisar antara 20.000 mAh hingga 32.000 mAh.
Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Keselamatan Nomor 015 Tahun 2018 untuk merespons insiden kebakaran di dalam kabin pesawat maskapai China Southern Airlines akibat meledaknya powerbank milik seorang penumpang.
Peraturan itu sudah berlaku sejak 9 Maret 2018 dan ditujukan untuk setiap maskapai penerbangan dalam negeri dan luar negeri di atau dari wilayah Indonesia.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan," kata Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, dalam pernyataan resmi.
(evn)