Kewajiban mendaftarkan nomor prabayar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) didasari oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Pada perjalanannya, sejumlah masalah terjadi dalam implementasi kebijakan tersebut. Puncaknya adalah pemanggilan Menteri Rudiantara dan sejumlah operator seluler oleh Komisi I DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Moratorium itu artinya kan kita tidak teruskan, mau bulan kapan selesai? Kita ini lakukan registrasi prabayar tidak ada moratorium justru untuk melakukan percepatan, kalau tidak ada kita gelap lagi," ujar Rudiantara.
"Jangan, kalau moratorium jangan. Ini harus jalan terus," tukas Roy.
Kendati demikian, Roy menyoroti potensi kebocoran dan penyalahgunaan data yang ramai berhembus belakangan ini. Itu sebabnya dia setuju dalam pembentukan panitia kerja untuk mendalami isu tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan usul moratorium akan didalami selama masa sidang panja nanti tanpa perlu mengehentikan kebijakan yang sedang berlangsung.
"Evaluasi operator seluler dan Kominfo bisa dilakukan seiring jalan," tutupnya. (age)