Orang tua harus sadar betapa besar bahaya jika anak muda usia 15-23 tahun mengendarai roda dua tanpa dibekali pemahaman tentang aturan mematuhi rambu lalu lintas.
Menurut Jusri orang tua wajib memperhatikan berbagai faktor, terutama soal keselamatan sebelum memutuskan memberi sepeda motor untuk anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Jusri meski anak sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM), namun anak usia di bawah 23 tahun masih belum bisa mengontrol emosinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan ada penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebanyak 12 persen pada Januari 2017 hingga September 2017 jika dibandingkan angka kecelakaan pada periode yang sama satu tahun sebelumnya.
Pada Januari hingga September 2017 tercatat kecelakaan lalu lintas dengan jumlah total 4.124 kejadian, sedangkan pada Januari hingga September 2016 terdapat 4.676 kejadian laka lantas. Korban kecelakaan lalu lintas pada tahun lalu didominasi pengguna kendaraan roda dua dengan usia 21 sampai 30 tahun.
"Yang ada itu malah memacu adrenalin untuk kebut-kebutan dan showoff. Karena usia sekolah (termasuk kuliah) masih labil. Jangan sampai anak yang malah dikendalikan oleh motor, itu sama saja memberi pistol ke dia," tegas Jusri.
Secara terpisah, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Chrysnanda Dwilaksana juga mengungkapkan hal sama. Ia pun mengimbau kepada masing-masing orang tua agar tidak mengabaikan keselamatan ketika menuruti kehendak anaknya.
"Bukan memanjakan. Faktor keselamatan, kalau diabaikan apabila kecelakaan akan jadi konflik baru dan masalah," tutup Chrysnanda. (mik)