Perwakilan Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) Sabar Gimbal menjelaskan bahwa poin pertama yang telah disetujui adalah ditangguhkannya kembali Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 yang seharusnya diterapkan pada 1 April 2018. Dalam rentan waktu tersebut Pemerintah berjanji untuk menyesuaikan peraturan sebelum akhirnya diterapkan.
"Akan disesuaikan dan kembali disempurnakan sampai aturan baru yang dirumuskan terbit," kata Sabar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan tiga poin tersebut adalah hasil musyawarah antara pihaknya saat bertemu dengan perwakilan pemerintah di antaranya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Kominfo Rudiantara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moeldoko menyatakan pemerintah sama sekali tidak berwenang menentukan tarif dasar per kilometer transportasi daring. Ia menegaskan, hal itu menjadi kewenangan aplikator (Gojek dan Grab).
"Mereka sudah rebukan. Besaran pastinya hak perusahaan menentukan. Pemerintah tidak boleh menekan. Mereka akan menyesuaikan dan intinya siap menghitung," tutup Moeldoko. (mik)