"KPPU memberikan perhatian khusus atas transaksi ini dan mengingatkan agar Grab sebagai pihak yang melakukan penggabungan untuk secepatnya melakukan pemberitahuan/notifikasi kepada KPPU. Selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis," ucap Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam pernyataan tertulis yang CNNIndonesia.com terima pada Senin (2/4).
Sebuah merger wajib dilaporkan ketika aset gabungan bernilai minimal Rp2,5 triliun atau penjualan gabungannya sebesar Rp5 triliun. Sementara KPPU memperkirakan transaksi antara Grab dan Uber itu berkisar US$2 miliar atau sekitar Rp27,5 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam menganalisa, KPPU akan menilai beberapa aspek, utamanya pasar yang menjadi perhatian dan potensi dampak persaingan yang terkait dengan transaksi. Hasil penilaian tersebut akan dituangkan dalam suatu Pendapat KPPU," imbuh Syarkawi.
"Kami tak mau menganggap enteng hal ini. Kami akan mengawasinya karena ini masih di tahap awal dan tidak tahu apa yang akan terjadi berikutnya," ujar Nancy Shukri yang bertugas mengawasi lisensi transportasi di Malaysia, seperti dikutip dari Reuters.
Lihat juga:Cara Gojek Ucapkan 'Sayonara' ke Uber |
"Guna merespons kekhawatiran konsumen, kami memutuskan mempertahankan struktur tarif serta tidak akan menaikkan tarif dasar. Ini komitmen yang kami siapkan untuk CSS," ucap Lim Kell Jay yang mengepalai operasional Grab di Singapura.
Syarkawi sendiri mengatakan pihaknya sudah membuka komunikasi dengan otoritas persaingan usaha di negara-negara Asia Tenggara. Sama seperti otoritas di Malaysia dan Singapura, KPPU akan mengawasi perkembangan tarif dalam jasa transportasi maupun pengantaran makanan di aplikasi pemesanan tersebut. (age)