Hal tersebut diungkapkan oleh Presidium Garda Igun di sela-sela tuntutan payung hukum kepada pemerintah untuk menaungi angkutan roda dua. Sementara itu, saat ini pemerintah masih merumuskan terkait masalah tarif.
"Kami mendorong pemerintah buat badan regulasi transportasi jasa daring Indonesia. Dari situ, kami duduk bersama, yakni pemerintah, pengemudi dan aplikator. Kementerian pun ada Kominfo juga, tidak hanya Kemenhub," kata Igun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah tarif selesai kami langsung menuntut pemerintah membuat payung hukum. Maksimal 2018 ini sudah ada payung hukum," kata Igun di Jakarta, Senin (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Igun menambahkan pemerintah mengaku masih merumuskan aturan yang tepat. Namun, kelanjutan rumusan tersebut, pihaknya pun belum mengetahui.
Lebih lanjut, dia mengharapkan pemerintah tidak hanya melibatkan pemangku kepentingan dan aplikator saja ketika membuat aturan. Dia berharap pengemudi ojek online pun diajak duduk bersama dalam merumuskan payung hukum.
"Pemerintah harus tegas bersikap soal ojek online. Mau mengakui atau tidak eksistensi ojek online? Kalo melarang, segera putus aplikasi ojek online. Kalo mau mengakui, pemerintah harus segera buat regulasi untuk payung hukum ojek online," ucap dia.
"Pendiaman tanpa regulasi terhadap ojek online justru akan merugikan pengemudi ojek online dan penggunanya," kata Tigor.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi memastikan tidak akan mengajukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait aturan khusus ojek daring.
Dia menuturkan pihaknya akan membiarkan ojek online beroperasi tanpa payung hukum. Budi beralasan waktu yang dibutuhkan pemerintah lebih banyak untuk membuat aturan lantaran harus merevisi UU. (age)