"Kami berharap tetap ada kompetisi, maka KPPU akan melakukan monitoring terhadap perilaku monopolinya. Karena orang boleh melakukan monopoli, tapi jika melakukan praktik monopoli, itu yang dilarang," kata Komisioner KPPU Saidah Sakwan dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin (9/4).
Ia mengatakan jika nanti ada salah satu pemain yang bertindak monopoli, dengan memainkan harga, maka regulator akan turun tangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin ada masalah saat peralihan mitra Uber ke Grab, itu memang persoalan tersendiri. Namun KPPU juga mendapat mandat untuk mengawasi program kemitraan dengan para driver tersebut. Apakah kemitraan itu adil dan sehat atau tidak, eksploitatif atau tidak. Itu jadi concern kami," ucapnya.
Hilangnya Uber, membuat Grab hampir tanpa pesaing di Asia Tenggara, kecuali di Indonesia yang memiliki GoJek, perusahaan aplikator lokal yang mampu berkompetisi.
Dampak dari akuisisi Uber oleh Grab pun membuat banyak negara di Asia Tenggara meminta GoJek hadir dan menahan monopoli Grab di negaranya.
Selain KPPU, komisi persaingan Filipina, Malaysia, dan Singapura kini tengah menyelidiki akuisisi saham Uber di Asia Tenggara oleh Grab yang dikhawatirkan berpengaruh terhadap persaingan usaha.
Bahkan komisi persaingan usaha Singapura (Competition Comission of Singapore) secara tegas meminta kepada Grab agar tidak menaikkan harga dan mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.
Pengamat bisnis sekaligus Managing Partner Inventure, Yuswohady mengatakan, dalam dunia bisnis, akuisisi memang menjadi cara paling mudah untuk bisa tumbuh dengan cepat.
Namun, yang perlu menjadi perhatian dalam akuisisi Uber oleh Grab adalah dampaknya kepada masyarakat selaku pengguna jasa. Sebab, dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan tarif.
Pada awal berbisnis, kata Yuswohady, pelaku usaha akan memperlakukan konsumen layaknya raja. Dia akan gencar melakukan promo untuk menekan tarif demi merebut hati konsumen sekaligus menyingkirkan kompetitornya, seperti yang dilakukan Grab saat ini.
Oleh karena itu, Yuswohady meminta pemerintah mengantisipasi agar persaingan tidak sehat dalam bisnis ini di Indonesia tidak sampai terjadi. "Regulator perlu waspada," kata Yuswohady.
Rhenald Kasali, pakar bisnis sekaligus Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia pun mengatakan hal yang sama. Apalagi bisnis ride sharing ini sudah menjadi salah satu objek vital karena menyangkut kehidupan banyak orang.
Lihat juga:Romansa dan Nestapa Uber di Tangan 'Akamsi' |
Rhenald juga meminta pemerintah segera melakukan kajian untuk melihat dampak dari akuisisi Uber oleh Grab. "Merger atau akuisisi harus izin otoritas, kalau dia menimbulkan distorsi harga maka seharusnya tidak diizinkan," ujarnya. (age)