Pakar kebijakan data yang dikumpulkan oleh Panja ini berasal dari Masyarakat Telekomunikasi (Mastel), Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indonesia New Media Watch, dan Cyber Law Center dari Universitas Padjadjaran.
Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan penerapan kebijakan registrasi prabayar di Indonesia tertinggal dari negara lain. Ditambah, menurutnya dasar hukum yang digunakan tergolong lemah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Mastel Kristiono setuju bahwa peraturan yang melandasi aturan itu belum begitu kuat. Itu sebabnya kebutuhan UU Perlindungan Data Pribadi makin mendesak.
Shinta Dewi dari Cyber Law Center berkata urgensi perlindungan data sudah tak bisa dihindari. Menurut Shinta saat ini ada empat kejadian yang menuntut pemerintah bergerak cepat untuk melindungi data masyarakat yakni Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa, skandal Cambridge Analytica di Facebook, kebutuhan ekonomi digital, dan pemilu 2019.
"Ada beberapa kementerian yang tidak mau terikat dalam proses harmonisasi RUU PDP ini."
Panja ini sejatinya membahas proses registrasi prabayar yang belakangan ditengarai ada sejumlah penyimpangan. Yang terbaru adalah registrasi jutaan nomor prabayar menggunakan satu NIK.
Namun diskusi dalam forum ini sedikit melebar dengan penekanan pada perlindungan data pribadi. (evn)