Kebijakan tersebut ditempuh terkait intervensi yang dilakukan Facebook saat Pilpres AS 2016 yang diduga dilakukan oleh agen Rusia. Zuck mengaku tak ingin intervensi serupa terulang di masa depan.
"Intervensi pemilu adalah masalah yang lebih besar dari satu platform apa pun, dan itulah sebabnya kami mendukung undang-undang tersebut," tulis Zuckerberg dalam unggahan Facebook pada Jumat (6/4). Hal serupa juga diungkapkan saat menghadapi sidang Senat AS pada Selasa (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam undang-undang tersebut mencantumkan informasi mengenai keharusan bagi perusahaan digital yang memiliki minimal 50 juta view per bulan dengan belanja iklan lebih dari US$500 atau sekitar Rp6,8 juta. Selain itu, perusahaan juga diharuskan menyetorkan informasi identitas dan lokasi perusahaan.
Iklan sensitif kerap dipakai oleh kelompok untuk kepentingan politik, organisasi pelobi, dan individu untuk memberikan dampak tidak langsung saat pemilihan. Setiap pengiklan yang ingin membuat konten tersebut untuk mengkonfirmasikan identitas dan lokasi kepada Facebook.
Undang-undang tersebut awalnya dicanangkan di saluran televisi dan radio. Kini, hal serupa juga diterapkan untuk layanan internet berbayar dan platform digital seperti Facebook, Twitter, dan Alphabet -- induk perusahaan Google. (evn)