Rencana untuk menarik pajak media sosial kabarnya akan diberlakukan mulai Juli 2018.
Pemerintah beralasan pajak yang diberlakukan untuk meningkatkan pendapatan negara, sekaligus membantu meningkatkan keamanan nasional.
Lihat juga:Tips Gunakan Media Sosial untuk Milenial |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyoal besaran pajak, Kaija mengatakan untuk setiap pemilik ponsel yang menggunakan platform media sosial seperti WhatsApp, Twitter, dan Facebook akan diharuskan membayar 200 shilling Uganda atau sekitar US$0,027 (setara dengan Rp375) per hari.
Upaya pemerintah Uganda mengendalikan aktivitas warganya saat mengakses internet sebenarnya bukan pertama kali terjadi. Pemerintah bahkan sempat menutup akses media sosial selama pemilu pada 2016 lalu.
Selain pajak media sosial, kabarnya Presiden Yoweri Jaguta Museveni juga akan menerapkan pajak lainnya. Hal itu kabarnya dilakukan demi menekan penyebaran informasi hoaks melaui platform media sosial.
Uganda bukan satu-satunya negara di Afrika yang menerapkan pemberlakukan pajak tak biasa. Tanzania sudah lebih dulu mengharuskan pengakses media sosial dan blog membayar sekitar US$900 untuk registrasi dan biaya lisensi. (evn)