Seorang pengemudi ojek online bernama Ahmad Syafii menceritakan kejadian tersebut ketika melakukan audiensi dengan Komisi V DPR RI, Senin (23/4).
Keluhan Ahmad itu berawal dari janji Jokowi untuk mempertemukan kembali perwakilan sopir ojek online dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pada 28 Maret.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi faktanya pada tanggal 28 kita dimasukkan dalam ruangan, pokoknya begitu masuk ke ruang pemeriksaan, kita di situ saja sampai maghrib dari pukul setengah 3 sore," tutur Ahmad usai menghadiri audiensi di Komisi V DPR RI, Jakarta, Senin (23/4).
"Mohon maaf, Pak Jokowi dikibuli oleh anggotanya," imbuh Ahmad saat menyampaikan aspirasinya dalam audiensi.
"Jadi saya berharap agar anggota DPR yang merupakan wakil rakyat tidak lagi membohongi kami. Saya berharap teman-teman anggota DPR konsisten dengan omongannya sebab mulutmu adalah harimaumu."
Kali ini besaran tarif yang dituntut oleh massa sopir ojek online sebesar Rp3.200 per kilometer. Angka tersebut sedikit lebih rendah dari yang mereka ajukan di aksi terakhir pada 27 Maret sebesar Rp3.500 hingga Rp4.000 per kilometer.
Komisi V DPR RI yang menerima audiensi dengan para sopir mengaku mendukung upaya mereka. Sebagai tindak lanjut pertemuan tadi, Komisi V akan membahas tuntutan sopir ojek online dengan Menteri Perhubungan sesegera mungkin. (evn)