"Aman lancar sejahtera semua yang harus diblokir ya diblokir," ujar Ketua ATSI Merza Fachys yang berbicara lewat pesan singkat, Selasa (1/5).
Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memerintahkan semua operator seluler untuk melumpuhkan layanan di nomor-nomor yang belum melakukakn registrasi ulang. Layanan yang diblokir itu meliputi SMS, telepon, hingga data.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Situasi itu berbeda dengan yang terjadi pada 31 Oktober 2017 dan 28 Februari 2018. Tanggal pertama merupakan titik awal kewajiban registrasi ulang, sementara 28 Februari merupakan jatuh tempo pertama kebijakan ini. Pada kedua waktu itu, pelanggan yang mendaftarkan nomor prabayarnya disebut lebih signifikan.
"Angkanya kan harus direkonsiliasi dulu, tunggulah beberapa hari ke depan," imbuh Merza.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenkominfo per 24 April 2018, hasil rekonsiliasi jumlah pelanggan yang sudah mendaftar ulang mencapai 350 juta.
Sosialisasi Harus Jelas
Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia Kalimullah Ramli melihat kebijakan registrasi ulang yang diampu pemerintah berjalan cukup baik. Namun dalam perjalanannya, Kalimullah merasa ada perubahan kebijakan yang kurang disosialisasikan ke publik.
Pada Jumat (27/4) lalu, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Ahmad Ramli melalui laman resmi Sekretariat Kabinet sempat mengumumkan pelanggan yang terblokir pada 1 Mei masih bisa melakukan registrasi di kanal-kanal yang tersedia. Namun dalam sebuah rapat pada Senin (30/4), Kemenkominfo menegaskan registrasi ulang tak bisa dilakukan selepas tenggat waktu.
Kalimullah, yang pernah menjabat kursi Dirjen PPI sebelum Ramli, mengingatkan pemerintah agar lebih cermat dalam menyebarkan informasi ke publik terkait perubahan dalam kebijakan.
"Saya selalu menekankan perubahan-perubahan itu harus disosialisasikan secara masif ke operator dan konsumen," ucap Kalimullah saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Ia berharap tidak konsistennya kebijakan tidak terjadi berulang kali karena menyangkut kewibawaan pemerintah. (eks)