Dua lembaga tersebut adalah Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) melalui Kantor Hukum Equal & Co, Counselors and Attorneys at law.
Lembaga tersebut tak hanya menggugat Facebook pusat tapi juga Facebook Indonesia juga disebut sebagai tergugat dalam surat tuntutan yang dikirim ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 7 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang lebih ada 87 juta pengguna Facebook di seluruh dunia yang data pribadinya disalahgunakan dan/atau dibocorkan, 1.096.666 di antaranya berasal dari masyarakat Indonesia pengguna Facebook," demikian tulis para penuntut dalam surat tersebut.
Atas kegagalan tersebut, gugatan perwakilan ini meminta ganti rugi atas rasa ketidakanyaman, ketidakamanan, dan kekhawatiran keselamatan menggunakan aplikasi Facebook. Gugatan ini meminta penggantian kerugian material sebesar Rp 21,9 miliar dan ganti rugi imaterial Rp10,9 triliun.
Sementara kerugian imaterial mengcover segala kerugian yang timbul akibat beban mental dan tekanan psikologis yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidaknyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna Facebook di Indonesia.
Denda ganti rugi ini harus dibayarkan kepada PN Jakarta Pusat begitu tuntutan dikabulkan. Jika mengulur sehari, maka pihak Facebook dituntut membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari selama terlambat memenuhi putusan terhitung sejak putusan memiliki kekuatan hukum.
Denda yang dituntut akan dibagikan kepada masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan atas kebocoran data CA yang diduga berperan dalam pemilihan umum di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Pendistribusian uang ganti rugi akan dilakukan oleh PN Jakarta Selatan.
Mereka juga meminta pihak Facebook dan CA melakukan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Heru Sutadi, perwakilan IDICTI, dalam pesan instannya membenarkan bahwa tuntutan ini telah dilayangkan ke PN Jakarta Selatan. (age)