"Melalui platform Kabarkan, kami mendorong masyarakat untuk berani mengabarkan segala sesuatu terkait dengan tindakan diskriminasi dan ujaran kebencian. Baik di ruang pendidikan, tempat kerja, lembaga pemerintahan, dan ruang publik lainnya," demikian tulis tim Kabarkan dalam kolom deskripsi platform-nya.
Membuat laporan untuk situs ini sejatinya tidak terlalu sulit. Pelapor hanya perlu menekan tombol Kabarkan kemudian mengisi kolom-kolom pertanyaan seperti tanggal, tempat kejadian dan uraian lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Johan Budi Mewanti-wanti soal Hoaks Bom |
Laporan yang masuk dalam situs ini akan diverifikasi oleh admin dalam 1x24 jam. Admin akan mengonfirmasi terkait ketepatan data (nama, lokasi, kronologi kejadian, dll).
"Kami akan menyampaikan hasil analisis laporan (pola masalah, substansi, lokasi, terlapor, dsb) kepada pihak yang berwenang yang menaungi kami. Diantaranya: Ombudsman, Polri, dll," jelas situs tersebut
Pembagian data dengan pihak eksternal termasuk instansi, organisasi, dan/atau individu baru akan dilakukan ketika dibutuhkan untuk memenuhi hukum, peraturan, dan proses hukum yang berlaku untuk mendeteksi, mencegah, atau menangani segala tindakan yang dapat melanggar hukum.
Kendati demikian, patut diketahui oleh pelapor bahwa laporan yang dibuat di situs ini bukan dimaksudkan untuk laporan hukum. Meski mampu menyampaikan laporan hingga ke lembaga berwenang, tim Kabarkan tidak berkewajiban untuk melakukan advokasi penyelesaian masalah secara khusus.
Sementara itu, Gusdurian adalah sebutan untuk para murid, pengagum, dan penerus pemikiran dan perjuangan Gus Dur. Jaringannya berfokus pada sinergi kerja non politik praktis pada dimensi-dimensi yang telah ditekuni Gus Dur yakni Ketauhidan, Kemanusiaan, Keadilan, Kesetaraan, Pembebasan, Persaudaraan, serta Kesederhanaan, Sikap Ksatria, dan Kearifan Tradisi. (evn)