"Sidang pertama skandal kebocoran data akan digelar pada Agustus," kata Ketua Lembaga Pengembangan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) Kamilov Sagala melalui sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/5).
Dalam gugatan ini, LPMII dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) mewakili para pengguna Facebook di Indonesia. Direktur IDICTI Heru Sutadi mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat Facebook Indonesia, Facebook pusat, dan Cambridge Analytica.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pemanggilan sidang yang dimaksud telah tercatat di Pengadilan Jakarta Pusat dengan nomor perkara 396/Pdt.G/2017PN.JKT.SEL.
Pihak penggugat juga menuntut agar Facebook mengganti kerugian material sebesar Rp 21,9 miliar dan ganti rugi imaterial Rp10,9 triliun. (eks)