Menurut Presiden Direktur NMI Eiichi Koito, pihaknya menyadari tidak ada ban serep di mobil keluarga tersebut, yang seharusnya menjadi suatu keharusan untuk setiap mobil yang beredar di Indonesia.
"Sejauh ini saya hanya tahu dari artikel di media, maaf saya tidak bisa beri komentar. Maaf sekali lagi saya baru saja membaca beritanya hari ini jadi maaf saya belum bisa kasih komentar," kata Koito kepada media di Jakarta, Rabu (6/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya redaksi CNNIndonesia.com menerima pesan singkat dari salah satu pemilik Nissan Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T. Bersama dua pemilik lainnya, Ia melakukan upaya hukum atas tidak tersedianya tempat dan ban cadangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam petitumnya Para Penggugat meminta kepada Majelis Hakim antara lain untuk:
1. menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Memerintahkan Menteri Perhubungan untuk membatalkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T.
3. Menghukum PT Nissan Motor Distributor Indonesia dan PT Nissan Motor Indonesia secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III berupa uang masing-masing sebesar Rp830.000.000 (delapan ratus tiga puluh juta rupiah) dan memerintahkan kepada Para Penggugat untuk mengembalikan mobil tersebut kepada PT Nissan Motor Distributor Indonesia dan PT Nissan Motor Indonesia.
(mik)