"Seluruh dana yang dicuri telah dikembalikan kepada mitra pengemudi yang menjadi korban tindak kejahatan tersebut," ujar juru bicara Grab dalam keterangan resmi yang diterima oleh CNNIndonesia.com, Selasa (12/6)
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan lima oknum agen call center Grab yang melakukan pencurian insentif para pengemudi Grab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Grab mengidentifikasi sejak awal bahwa telah terjadi sejumlah pelanggaran terkait 3.077 transaksi mencurigakan. Menyusul hasil investigasi yang dilakukan, Grab menemukan bahwa terdapat 5 agen pelayanan konsumen yang menjadi pelaku pencurian dana sebesar Rp1 miliar," lanjutnya.
"Bukan dilaporkan pada bulan Mei seperti yang diinformasikan oleh pihak kepolisian," tambahnya.
Lihat juga:Grab Cetak Pendapatan Rp13,9 Triliun |
Kelima tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (eks/eks)