Menurut Jusri, produsen otomotif yang mendapati produknya bermasalah atau cacat produksi sesuai hasil investigasi perusahaan, wajib melakukan penarikan kembali dan selanjutnya membenahi bagian komponen yang rusak sesuai Permenhub Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Pasal 79.
"Ini merupakan kebijakan luar biasa sebagaimana dilakukan oleh negara-negara maju. Dan bagi produsen wajib melakukan recall dan jangan ditutup-tutupi. Ketidakjujuran di Indonesia merupakan penyakit masyarakat," kata Jusri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/6).
Dijelaskan Jusri, peraturan terbaru yang diterbitkan adalah kesempatan baik bagi setiap produsen otomotif untuk meningkatkan citra perusahaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban agen pemegang merek (APM) melakukan recall tercantum dalam Permenhub Nomor 33/2018 Pasal 79 ayat 3 yang efektif berlaku mulai April 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto menanggapi aturan baru tersebut. Dikatakan Soerjo, pihaknya mendukung Permenhub baru untuk meningkatkan pelayanan ke konsumen.
"Toyota Indonesia tentu selalu mendukung setiap kebijakan oleh pemerintah. Ini sejalan dengan komitmen kami untuk memberikan best ownership experience kepada pelanggan," jelas Soerjo.
"Untuk mendukung peace of mind pelanggan, kami juga memiliki warranty 100.000 km atau 3 tahun (mana yang tercapai lebih dulu) melalui 320 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga pelanggan akan merasa nyaman dan aman berkendara dengan Toyota," tutup Soerjo. (mik)