Jakarta, CNN Indonesia -- Delapan Domain Name System (DNS)
Tik Tok diblokir oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara membenarkan pemblokiran tersebut.
"Iya, Tik Tok sudah diblokir siang tadi," ujarnya kepada
CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang didapat
CNNIndonesia.com, sejak siang tadi, Selasa (3/7) Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran delapan DNS Tik Tok.
Selama sebulan terakhir, Kominfo telah mengawasi Tik Tok dan menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.
(age/age)