Tik Tok Diblokir Kominfo

Agnes Savithri | CNN Indonesia
Selasa, 03 Jul 2018 17:37 WIB
Delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Foto: CNN Indonesia/Tri Wahyuni
Jakarta, CNN Indonesia -- Delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membenarkan pemblokiran tersebut.

"Iya, Tik Tok sudah diblokir siang tadi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang didapat CNNIndonesia.com, sejak siang tadi, Selasa (3/7) Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran delapan DNS Tik Tok.

Selama sebulan terakhir, Kominfo telah mengawasi Tik Tok dan menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.


(age/age)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER