Menurut Kepala Subdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub Dewanto Purnacandra, mobil listrik di Indonesia harus mengeluarkan suara dimulai dari kecepatan rendah sampai tinggi.
"Jadi seperti tiruan dari suara mesin biasa yang diikutin. Makin cepat (laju kendaraan), ya makin keras suaranya," kata Dewanto di Jakarta, Selasa (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi teknologinya ya biar saja mereka yang siapkan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan suara mobil listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan efektif berlaku mulai April 2018, pada Pasal 23 ayat 3, 4, dan 5.
Regulasi baru ini pun bakal menjadi acuan suara mobil listrik. Bunyi yang dihasilkan oleh kendaraan listrik tidak boleh menyerupai suara musik, suara hewan, sirene hingga klakson.
Lihat juga:Menhub Larang 4 Suara Mobil Listrik |
Sebagai asosiasi, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik terbitnya aturan itu. Sebab, menurut Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi jika mobil listrik dibiarkan tak bersuara malah akan menjadi ancaman bagi pengendara mau pun pejalan kaki di jalan raya.
"Tujuannya supaya tidak terjadi tabrakan atau segala macam. Jadi saya rasa ini positif. Untuk implementasinya seperti apa saya belum tahu," ujar dia.
Dikatakan Nangoi tujuan dari aturan tersebut bukan untuk menyeragamkan suara yang dihasilkan kendaraan listrik racikan produsen. Sehingga produsen bebas membuat suara dati mobil listrik, asal sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak terbentur aturan.
"Pastinya beda. Suara mobil kan beda-besa, kaya Ferrari dan Avanza aja beda suara," tutup Nangoi. (mik)