Agung menegaskan, penerbang drone yang tetap menerbangkan drone tanpa memiliki izin berpotensi didenda hingga terancam hukuman penjara.
"Jika melanggar KKOP, bisa-bisa dikenakan denda maksimal Rp 1,5 miliar atau 3 tahun penjara," kata Agung di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, untuk menerbangkan drone secara komersial saat ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan 163 tahun 2015 tentang sistem pesawat udara kecil tanpa awak.
Agung juga menjelaskan ada Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor 180 tahun 2015 tentang pengendalian, pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.
Lihat juga:China Pakai Drone untuk Antar Makanan |
"Agar terbang sesuai aturan, harus disertifikasi dan pesawatnya harus diregistrasi," ucapnya.
Sementara untuk penerbang yang melakukannya sekedar hobi dan rekreasi, Agung mengatakan harus tergabugn dalam Federasi Aerosport Indonesia (FASI). Komunitas kedirgantaraan ini akan memfasilitasi latihan terbang bebas KKOP dan memberikan berbagai pelatihan.
"Untuk rekreasi dan hobi, harus terbang sesuai dengan aturan yang dibuat oleh komunitas nasional kedirgantaraan," imbuhnya. (evn)