Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan di kantor Kemenkominfo, Selasa (10/7).
"Batas umurnya lebih jelas sekarang, 13, menyesuaikan dengan yang lain ya seperti Facebook juga 13, memang rata-rata aplikasi itu batas umurnya segitu," ujar Semuel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semuel menyebut, sebelumnya Tik Tok diminta untuk membatasi usia minimal penggunanya di angka 16 tahun. Namun, angka tersebut dianggap tidak lazim sebagai batas usia minimal.
Sedangkan, untuk pengguna yang berusia di bawah 13 tahun akan diterapkan fitur pendampingan orang tua (parental guidance).
"Jadi peran keluarga juga penting, bagaimana mendidik anak-anak kita untuk menggunakan teknologi dengan benar, maka pendampingan juga perlu," tegasnya. (eks)