"Kominfo sarankan jangan mengizinkan pihak aplikator akses data agar data tidak sembarangan diakses," ujar Rudiantara di kantor Transmedia, Jakarta Selatan, Kamis (19/7).
Rudiantara mengatakan setiap pengguna aplikasi memang memiliki kebebasan untuk membagikan data pribadi. Seharusnya, pengguna aplikasi lebih sadar agar tidak sembarangan memilih tombol 'allow' terkait dengan data pribadinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"User memang punya hak untuk membagikan phonebook atau galeri foto. Tidak hanya di fintech tapi semua aplikasi. Tapi kalau data itu hendak digunakan harus ditanya dulu ke yang punya data," ujar Rudiantara.
Lihat juga:Line Buat Jual Beli 'Cryptocurrency' |
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), mengatur mengenai akses dan penggunaan data pribadi harus seizin dari yang memiliki data.
Aturan ini terutang dalam Pasal 26 ayat 1 UU ITE. "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."
Kemudian di ayat 2 tertulis, "Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini." (asa)