Pada Rabu (18/7) Uni Eropa menjatuhkan denda 4,34 miliar euro atau sekitar Rp72,8 triliun kepada Google karena dianggap menguasai pasar sistem operasi perangkat pintar Android yang dianggap tidak sehat.
"Selama ini, model bisnis yang kami terapkan terhadap Android adalah kami tidak meminta para pembuat ponsel untuk membayar ketika mereka memakai teknologi Android kami," kata CEO Google Sundar Pichai dalam sebuah pernyataan di blog Google.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut para penggugat, Google menyalahgunakan posisinya sebagai pemain dominan karena telah melanggar hukum antimonopoli dan membuat produk kompetitor tak bisa bersaing dengan adil.
Seperti dilansir dari The Verge, Pichai menyoroti bahwa para pengguna Android biasanya akan menginstall sekitar 50 aplikasi lainnya di ponsel mereka masing-masing, dan aplikasi Google yang sudah di-install sejak awal pun dapat dihapus dengan mudah.
"Jika para pembuat ponsel dan perusahaan operator tidak dapat lagi melibatkan aplikasi-aplikasi kami dalam perangkat mereka, itu akan membawa dampak buruk terhadap ekosistem Android," ujarnya. (age)