Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya mengatakan penghapusan pajak mewah dengan alasan menambah penerimaan negara dari sektor pariwisata.
Lantas bagaimana dengan PPnBM untuk sejumlah produk otomotif yang dikenakan pajak 125 persen untuk mobil bermesin di atas 2.500 cc dan sepeda motor bermesin di atas 500 cc.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat tahun berselang, pemerintah justru berencana meniadakan pajak mewah yacht, sementara itu pajak yang sama masih berlaku untuk produk otomotif premium.
Lihat juga:Mobil Nasional Vietnam Debut Dunia di Paris |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPnBM dan PIB (pemberitahuan impor barang) itu ketika mobil diimpor lebih baik rendah. Tingkatkan biaya tahunannya (STNK dan BPKB), efeknya jadi baik juga pemasukan tahunan. Dan pemasukan lain bisa dari BBM tak subsidi," ujar Rudy.
Ia pun tidak memasalahkan dan menganggap pemerintah sudah memiliki pertimbangan tersendiri dalam rencana penghapusan pajak mewah kapal pesiar dan yacth ketimbang untuk kendaraan premium.
"Ada keputusan yang harus ditimbang dari sisi pemerintahan dan politik. Sehingga kami sebagai pelaku usaha dan warga negara ya tentunya akan mengikuti peraturan pemerintahan yang berlaku," kata Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/7).
Dalam beberapa pasal, aturan baru ini memang tidak terlalu berbeda dengan aturan sebelumnya. Bedanya, dengan aturan yang baru ini PPnBM tertinggi untuk kendaraan yang awalnya 75 persen, dinaikkan menjadi 125 persen.
Excecutive General Manager Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto memiliki pemikiran berbeda. Menurutnya, pelaku industri otomotif harus bangga karena sektor otomotif masih menjadi andalan negara untuk memperoleh pemasukan.
"Berarti otomotif masih menjadi kontribusi terbesar di perpajakan nasional. Dengan kata lain pemerintah susah untuk melepas ketergantungannya terhadap industri otomotif," ucap Soerjo.
"Ya buat apa kalau pemerintahnya nanti tidak punya apa-apa. Toh kan pajak buat pembangunan, kaya infrastruktur," tutup Soerjo. (asa)