Uji coba perluasan ganjil genap dimulai pada tanggal 2 Juli sampai dengan 31 Juli 2018. Sedangkan pemberlakuan perluasan ganjil genap mulai tanggal 1 Agustus 2018. Ganjil-genap berlaku Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB. Artinya mulai besok polisi akan menilang pengendara yang melanggar aturan.
Apakah sistem ganjil-genap berlaku untuk kendaraan roda dua?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada pembahasan terkait hal itu," kata Sigit melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Dasrul Chaniago mengatakan sekitar 70 persen polusi udara disumbang dari gas buang kendaraan bermotor.
"Saya mengharapkan, ganjil genap juga buat sepeda motor," ucap Dasrul.
Ia mengatakan pihak KLHK telah meminta kepolisian untuk memberlakuan aturan serupa seperti kendaraan roda empat.
Namun, dijelaskan Budi, dalam membuat setiap kebijakan tidak bisa diputuskan oleh satu pihak. Budi menyampaikan semua pemangku kepentingan harus turut serta berdiskusi dan melihat alasan di balik dibuatnya kebijakan itu.
"Mungkin kalau dalam waktu dekat ini sepertinya ya bisa saja (terelalisasi)," ucap Budi. (mik)