Jakarta, CNN Indonesia -- Hari ini, Rabu (1/8) merupakan hari pertama dilakukannya sanksi tilang bagi para pelanggar
ganjil genap Jakarta setelah dilakukan sistem uji coba sejak 2 Juli lalu.
Para pengguna jalan bisa mencoba dua aplikasi penunjuk jalan seperti
Waze dan
Google Maps. Berikut langkah-langkah untuk menggunakan Waze dan Google Maps hindari jalur ganjil genap Jakarta.
WazeDalam aplikasi ini, pengguna dapat melakukan pengaturan agar jalur yang ditampilkan menyesuaikan peraturan ganjil-genap. Ada empat langkah cepat yang dapat dilakukan dalam aplikasi Waze.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Masuk ke dalam 'Setting'.
2. Pilih opsi 'Navigation'.
3. Masuk ke opsi 'Licence Plate Restriction'
4. Masukkan dua nomor terakhir dari plat nomor kendaraan yang akan digunakan.
Setelah melakukan empat langkah tersebut, secara otomatis Waze akan melakukan rerouting dan memberikan arahan rute lintasan dengan menyesuaikan implementasi ganjil genap tersebut.
Google MapsBerbeda dengan Waze, Google Maps memiliki langkah yang lebih sederhana. Pengguna tinggal menentukan lokasi tujuan dan titik keberangkatan seperi biasa, lalu aplikasi akan menampilkan bendera yang menyuguhkan opsi pengguna memiliki kendaraan berpelat nomor ganjil atau genap.
Selesai memilihnya, peta langsung menampilkan rute tercepat yang bisa dilalui sesuai dengan pelat nomor kendaraan. Sayangnya, format ini hanya bisa untuk Android.
Sebelumnya, ganjil genap akan diberlakukan perluasan dan penambahan hari. Diketahui jalur perluasan ganjil genap meliputi ruas jalan HR Rasuna Said dan Jalan Metro Pondok Indah (Jakarta Selatan), Jalan Haji Benyamin Sueb (Jakarta Pusat), serta Jalan MT Haryono dan Jalan DI Panjaitan (Jakarta Timur).
Tak hanya penembahan ruas jalan, tetapi juga perpanjangan hari menjadi Senin sampai Minggu. Selain itu waktu pelaksaanaan diperpanjang mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Kebijakan perluasan ganjil genap diterapkan Pemprov DKI untuk mengejar syarat waktu tempuh Wisma Atlet ke venue dari Dewan Olimpiade Asia (OCA) maksimal 30 menit. Selain itu, kebijakan itu untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
(age)