Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika mengungkap, rancangan regulasi itu kini sedang menjalani proses pengecekan hukum secara internal.
"Memang kami dorong secepatnya, kami sudah masuk ke biro hukum. Jadi legal draft itu perlu sedikit diperbaiki," ujar Putu akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah rancangan peraturan sempurna, maka tugas Kemenperin sudah selesai. Menurut Putu, rancangan peraturan itu nantinya diserahkan ke Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman (Kemenkomaritim).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi Perpres
Sebelumnya Direktur Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Harjanto, menjelaskan, Kemenkomaritim yang memimpin perumusan Perpres tentang kendaraan listrik. Kemenperin dikatakan bagian dari itu perumusan.
"Jadi ada dua hal di dalam Perpres itu, pertama soal infrastruktur, jadi bagaimana kesiapannya. Kedua, industri otomotif, bicara insentif, bicara definisi, dan sebagainya," ucap Harjanto.
"Pada dasarnya pengembangan kendaraan listrik ini kami mendorong diberikannya insentif, jadi konsep pembatasan itu agak sulit karena kan tentunya konsumen yang akan memilih. Pemerintah sifatnya hanya memfasilitasi, membuat ekosistemnya. Insentifnya juga bisa non-fiskal, misalnya parkir gratis buat mobil listrik," tutup Harjanto. (mik)